Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.
“Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ?seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.
Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
(Baca Juga : TES CPNS JALUR UMUM BAKAL DIGELAR MARET 2016)
?”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya.
Adapun beberapa syarat yang menjadi ketentuan adalah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
Mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja. Hal ini benar-benar membuat seluruh honorer k2 merasa bahagia namun kegembiraan ini tidak berlaku untuk honorer k2 dibawah Kementerian Agama.
Ribuan honorer kategori dua (K2) Kementerian Agama tengah was-was. Pasalnya, hingga saat ini surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat pengangkatan CPNS, belum diberikan Kemenag.
“Meski kami bekerja di daerah, namun SPTJM kami harus dikeluarkan Kemenag? pusat. Sekarang kami semuanya bingung karena SPTJM-nya masih mentok di Biro Kepegawaian Kemenag dan belum diserahkan ke Kantor KemenPAN-RB,” kata Otong Daud, honorer K2 Kemenag kepada JPNN, Rabu (23/9).
Otong yang juga ketua Forum Komunikasi Honorer Kemenag RI mengungkapkan, kabar gembira yang disampaikan MenPAN-RB pada 15 September lalu, bukan menjadi hadiah bagi mereka. Sebab, kendalanya ada di SPTJM.
(Baca Juga : KOMISI VIII DPR MINTA KEMENAG SEGERA LUNASI DAN BOS MADRASAH)
?”Ada sekitar 10 ribu honorer K2 Kemenag yang SPTJM-nya yang belum disampaikan. Yang diserahkan Kemenag hanya honorer K2 yang lulus tes 2013 lalu yaitu dari Provinsi Banten dan Bangka Belitung,” tuturnya.
Dia menyebutkan, awalnya honorer K2 Kemenag berjumlah 58 ribu. Yang lulus tes hanya 16 ribu orang.
(Sumber : www.jpnn.com)
“Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ?seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.
Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
(Baca Juga : TES CPNS JALUR UMUM BAKAL DIGELAR MARET 2016)
?”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya.
Adapun beberapa syarat yang menjadi ketentuan adalah honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
Mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja. Hal ini benar-benar membuat seluruh honorer k2 merasa bahagia namun kegembiraan ini tidak berlaku untuk honorer k2 dibawah Kementerian Agama.
Ribuan honorer kategori dua (K2) Kementerian Agama tengah was-was. Pasalnya, hingga saat ini surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat pengangkatan CPNS, belum diberikan Kemenag.
“Meski kami bekerja di daerah, namun SPTJM kami harus dikeluarkan Kemenag? pusat. Sekarang kami semuanya bingung karena SPTJM-nya masih mentok di Biro Kepegawaian Kemenag dan belum diserahkan ke Kantor KemenPAN-RB,” kata Otong Daud, honorer K2 Kemenag kepada JPNN, Rabu (23/9).
Otong yang juga ketua Forum Komunikasi Honorer Kemenag RI mengungkapkan, kabar gembira yang disampaikan MenPAN-RB pada 15 September lalu, bukan menjadi hadiah bagi mereka. Sebab, kendalanya ada di SPTJM.
(Baca Juga : KOMISI VIII DPR MINTA KEMENAG SEGERA LUNASI DAN BOS MADRASAH)
?”Ada sekitar 10 ribu honorer K2 Kemenag yang SPTJM-nya yang belum disampaikan. Yang diserahkan Kemenag hanya honorer K2 yang lulus tes 2013 lalu yaitu dari Provinsi Banten dan Bangka Belitung,” tuturnya.
Dia menyebutkan, awalnya honorer K2 Kemenag berjumlah 58 ribu. Yang lulus tes hanya 16 ribu orang.
(Sumber : www.jpnn.com)
Tag :
berita
1 Komentar untuk "HONORER K2 KEMENAG TERANCAM TAK DIANGKAT CPNS"
kasihaaaaaaaaaannnnnnnnnn