pemberian tunjangan profesi selama ini dinilai tidak cukup berdampak terhadap peningkatan kompetensi guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional karena berdasarkan hasil UKG selama ini belum cukup menggembirakan bahkan parahnya lagi kompetensi guru sertifikasi masih jauh lebih baik dari guru-guru yang belum tersertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru bakal dipotong. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menginstruksikan instansi terkait di tiap daerah termasuk Bitung, untuk melakukan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).
“Kami pun setuju dengan mekanisme itu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ferdinand Tangkudung SIP MSi, membenarkan informasi tersebut kepada Manado Post, Minggu (9/8). Tangkudung menjelaskan, menindaklanjuti skenario baru Kemendikbud, dalam waktu dekat kembali akan dilakukan UKG. Apabila ditemui guru dengan kompetensi rendah setelah mengikuti UKG maka guru itu harus lanjut mengikuti PKB. Dan akan kembali diukur kompetensinya sekali lagi usai PKB.
Dijelaskannya, guru yang memiliki peningkatan setelah mengikuti mekanisme tersebut, akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Jika tidak, guru tersebut terpaksa harus menyisihkan sebagian TPG untuk peningkatan kompetensi. Menurut Tangkudung, dengan pengukuran seperti itu, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Tangkudung mengatakan, Dikbud Bitung telah melakukan UKG dibawa pengawasan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). UKG tersebut, menurut Tangkudung, dilaksanakan sebelum adanya skenario baru dari Kemendikbud. Dia memastikan skenario baru ini pastinya akan lebih memaksimalkan kinerja guru. “Dengan skenario baru ini, guru nyata-nyata harus mengembangkan kompetensi diri. Mengingat mekanismenya telah diperketat,” tambah Tangkudung.
Pengamat Pendidikan Sovian Lawendatu menilai, mekanisme yang dicanangkan Kemendikbud untuk memotong TPG, baru pertama kalinya apabila benar-benar diaplikasikan. Namun, hal-hal serupa pernah ada sebelumnya. Masalahnya, kata Lawendatu, adalah penegasan pada hal-hal sederhana di lapangan. Semisal legal formal adminstrasi seorang guru. “Kalau ijazah guru saja kurang beres atau ‘Aspal’ bagaimana mau bicara kualitas, sebutnya.
Lanjut Lawendatu, pada dasarnya mereka mendukung langkah Kemendikbud. Yang telah merubah paradigma peningkatan kualitas dan kesejahtraan guru yang berjalan seimbang, ke arah peningkatan dari sisi akademik. Karena ada dua tujuan utama sertifikasi guru untuk menerima TPG.
Pertama, peningkatan kualitas akademik dan kesejahteraan. Sejauh ini tujuan peningkatan kesejahteraan lebih dominan dibanding akademik. “Sehingga banyak ditemui guru kurang berkompeten dan hanya mengejar kesejahteraan saja,” pungkasnya.
(Sumber : manadopostonline.com)
Tag :
berita
0 Komentar untuk "NILAI UKG RENDAH SERTIFIKASI AKAN DIPOTONG UNTUK MENGIKUTI PKB "