HONORER BAKAL DI GAJI UMK


SURABAYA (Surabaya Pagi)- Perjuangan tenaga honorer (K2) Kota Surabaya untuk mendapat kesejahteraan maupun kepastian mendapat pengangkatan status, diupayakan Pemkot Surabaya. Terbaru, para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara upah minimum kabupaten/kota (UMK).


Demikian terungkap dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 250 tenaga K2, di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jalan Wonokromo Surabaya, Minggu (23/8). ''Saya bersama walikota sudah memikirkan hal itu. Toh, anggaran APBD kita tahun ini bisa mengcover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan,'' kata Wakil Walikota Surabaya, Ir. Whisnu Sakti Buana.



Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2 , baik Guru maupun pegawai di SKPD masih terkatung-katung nasibnya. Sedangkan, sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam seleksi sebelumnya.



Keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam

sumber : http://www.surabayapagi.com/

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "HONORER BAKAL DI GAJI UMK"

Back To Top