PADAMU NEGERI RESMI DISATUKAN DENGAN DAPODIK


Sehubungan dengan pelaksanaan intruksi menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentan kegiatan pengelolahan Data pendidikan dan surat edaran  Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka sekretaris Jendral Kemdikbud telah mengeluarkan surat keterangan penugasan untuk Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Oleh karna itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioprasinalkan lagi.


G+

Tag : berita
Back To Top