DAFTAR KENAIKAN GAJI PNS GOLONGAN I – IV E TAHUN 2015

Pegawai Negeri Sipil atau biasa kita sebut PNS sebenarnya merupakan salah satu dari bagian terpenting untuk eksistensi suatu negara. Kedudukan dan peran serta PNS sangat penting karena PNS selain sebagai pelayan masyarakat, sejati-nya merupakan aparatur pelaksana dari pemerintah guna penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran suatu pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Berbicara mengenai kinerja PNS erat kaitannya dengan gaji PNS, dimana profesi ini merupakan salah satu profesi idaman bagi pencari kerja di Indonesia. Mengapa demikian? Apakah kesejahteraan yang menjadi daya tariknya? Beruntunglah Anda yang berprofesi sebagai PNS, karena setiap tahun mengalami kenaikan gaji pokok

Pemerintah dan TNI/Polri telah sepakat untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen di tahun ini. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan itu diharapkan dapat mendorong kinerja PNS.

Dikutip dari data Koran Sindo, Senin (29/6/2015), kenaikan gaji PNS tersebut didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan gaji ketujuh bekas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS. Berikut daftar rincian kenaikan gaji PNS:

– Golongan I terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.402.400 menjadi Rp1.488.500.

– Golongan I tertinggi masa kerja 27 tahun naik dari Rp2.413.800 menjadi Rp2.558.700.

– Golongan II terendah masa kerja 0 tahun naik dari Rp1.816.900 menjadi Rp1.926.000.

– Golongan II tertinggi masa kerja 33 tahun naik dari Rp3.432.300 menjadi Rp3.638.200.

– Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.317.600 menjadi Rp2.456.700.

– Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik dari Rp4.310.100 menjadi Rp4.568.800.

– Golongan IV masa kerja 0 tahun naik dari Rp2.735.300 menjadi Rp2.735.300 menjadi Rp2.898.500.

– Golongan IV e masa kerja 32 tahun naik dari Rp5.302.100 menjadi Rp5.620.300.

(Sumber : okezone.com)

G+

Tag : berita
Back To Top