Sejak ditetapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sampai dengan saat tulisan ini dibuat belum juga dikeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan undang-undang tersebut. Salah satu RPP yang paling ditunggu adalah mengenai sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (dulunya PNS) yang baru. RPP Gaji ASN 2015 ini nantinya akan menggantikan sistem penggajian yang lama yang masih berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur tentang gaji pegawai negeri sipil (perubahan ke-16 dari Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 1977).
Menurut informasi yang beredar, sistem penggajian ASN akan lebih mendorong peningkatan kesejahteraan bagi ASN atau akrab disebut Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, menurut info dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang penulis tulis ulang dari JPNN.com, kedepannya sistem penggajian ASN akan dibuat lebih profesional dan akurat berdasarkan kinerja PNS. Apabila seorang PNS kinerjanya bagus maka ia akan mendapatkan THP yang lebih besar dan sebaliknya jika kinerja rendah THP yang dibawa pulang lebih tentunya akan lebih kecil. RPP gaji ASN nantinya akan mengatur 3 komponen dalam struktur gaji ASN yang terdiri dari:
A. GAJI POKOK
Untuk gaji pokok mirip dengan sistem yang lama. Semua PNS di semua lembaga pemeritah pusat maupun daerah akan mendapat gaji pokok yang sama tergantung dari pangkat/golongan dan masa kerja (tidak bergantung pada kinerja)
B. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja diberikan atas kinerja pegawai dengan pendekatan merit sistem. Nantinya diharapkan dengan adanya sistem penilaian kinerja yang lebih bagus dan akurat, seorang ASN/PNS akan mendapatkan pengahasilan sesuai dengan prestasi kerja dan tidak ada istilah PGPS (Pinter Goblok Penghasilan Sama).
C. TUNJANGAN KEMAHALAN
Tunjangan kemahalan nantinya akan terkait erat dengan lokasi penempatan ASN. Besaran tunjangan ini akan menyesuaikan biaya hidup di tempat ASN melaksanakan dinas. Tunjangan kemahalan di Jakarta akan berbeda dengan tunjangan kemahalan di Jogja atau Solo. Tunjangna ini akan sangat menarik untuk diketahui nantinya bagaimana sistem penilaian besaran tunjangan kemahalan untuk tiap daerah.
Pada intinya, pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dengan tujuan meningkatkan kesejahterahaan para aparatur sipil negara. Dari peningkatan kesejahteraan inidiharapkan para abdi negara tersebut dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani publik dan menghindari perilaku negatif yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri (KKN)
.
BERAPA GAJI PNS MENURUT RPP GAJI ASN?
Menurut informasi yang penulis kuti dari JPNN.com, gaji pokok terendah untuk ASN golongan terendah di semua instansi adalah Rp.1.800.000. Gaji tersebut setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan menjadi di atas 3 juta rupiah (minimal). Gaji tertinggi apartur sipil negera nantinya akan berada pada kisaran Rp.50.000.000 yaitu untuk para pejabat eselon I atau yang setara.
(SUMBER : http://wikipns.com)
Tag :
berita