PERMENDIKNAS NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG IMPASING GURU NON PNS

SK inpassing adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka kesetaraaan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 yang isinya :

Hasil gambar untuk sk inpassing

Pasal 1
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan kualifikasi pengangkatan atau penugasan pertama sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

Pasal 2
Penetapan Inpassing Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan dengan tatacara sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing dalam Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah :
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Pembina
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tk I
c. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk Jabatan Fungsional Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional untuk Jabatan Fungsional

Guru Pratama sampai dengan Guru Madya Tk.I

Pasal 4
(1) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya menggunakan tabel dan contoh pada lampiran II Peraturan Menteri ini
(2) Jenjang tertinggi jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya hasil penetapan inpassing adalah Guru Pembina (Guru Madya) Gol. IVa.

Pasal 5
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2007 dan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2010.

Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :
"Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "PERMENDIKNAS NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG IMPASING GURU NON PNS"

Back To Top