TIDAK MENGIKUTI PERATURAN NOMOR 18 TAHUN 2016 KEPALA SEKOLAH BISA DIBERHENTIKAN

Mendikbud Anies Baswedan disela-sela kegiatan buka bersama Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) pada hari Minggu (19/6/2016), kembali mengingatkan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ospek (orientasi studi dan pengenalan kampus/sekolah) yang tidak mendidik di sekolah.

Di rumah dinas Menteri Sekretaris Negara Jalan Widya Chandra I No 4 Jakarta Selatan, Anies Baswedan menegaskan, segala macam perpeloncoan dilarang.

"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Mendikbud dengan tegas.

Dirinya juga mengkritisi penggunaan atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, tas belanja batik dan semacamnya. Bahkan dengan nada mengancam Anies Baswedan memperingatkan kepala sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi.

"Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang. Semua harus mengikuti," tegas Anies.

Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa. Sumber: https://news.detik.com

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "TIDAK MENGIKUTI PERATURAN NOMOR 18 TAHUN 2016 KEPALA SEKOLAH BISA DIBERHENTIKAN"

Back To Top