SELURUH PNS DAN CPNS WAJIB LAPORKAN HARTA KEKAYAAN

Berita seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali kami perbaharui dan kami bagikan untuk rekan-rekan pengunjung secara terupdate. Adapun materi pembahasan berita yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini yaitu seputar aturan yang mewajibkan seluruh PNS dan CPNS untuk melaporkan harta kekayaanya masing-masing.

Jika sebelumnya hanya tingkat pejabat saja yang wajib melaporkan harta kekayaannya, kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon III sampai dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkot Tegal harus melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu terungkap dalam sosialisasi LHKASN Kota Tegal, Rabu (28/10), di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal. Dalam kegiatan tersebut pembicara sekaligus Auditor Muda Inspektorat Pemkot Tegal, Mahendra menyampaikan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No 1 tahun 2015, bahwa ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. ”Pengisian LHKASN dilaksanakan secara online, yang kemudian akan di verifikasi oleh Inspektorat,” katanya. Menurut dia, saat ini Pemkot Tegal melaksanakan sosialisasi dengan mengundang koordinator masing-masing Satuan kerja

Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dikelompokkan data dari ASN dan mengirimkan ke Inspektorat sebagai verifikator. Data yang disampaikan antara lain, data pribadi, harta kekayaan, penghasilan, data keluarga dan pengeluaran. ”Kejujuran merupakan rohdalam mengisi LHKASN. Kami akan memverifikasi data yang sudah dikirim dengan cermat,” ujarnya.

Peninjauan Kembali Mahendra menjelaskan, khusus untuk ASN yang mendapat promosi jabatan, maka satu bulan setelahnya harus melaporkan harta kekayaannya, termasuk untuk pegawai yang mutasi dan pensiun. Laporan kemudian diberikan satu bulan setelah mutasi atau pensiun. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan masih terdapat pegawai yang membandel dan belum juga menyerahkan LHKASN, maka sesuai SE MenPAN RB No 1 tahun 2015, akan dilakukan peninjauan kembali berupa pembatalan atau penundaan pengangkatan ASN/- PNS tersebut dalam jabatan stuktural atau fungsional dan pemberian sanksi sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mahendra berharap untuk pengisian LHKASN segera dilaksanakan dan diserahkan ke Inspektorat paling lambat 20 November 2015. Sebab, Inspektorat membutuhkan waktu untuk memverifikasi seluruh data yang masuk. ”Laporan yang masuk akan diperiksa oleh Inspektorat dan ditentukan apakah wajar atau tidak. Para pegawai tidak perlu takut untuk menyerahkan laporan harta kekayaan jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan,” katanya. (Sumber : suaramerdeka.com)

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "SELURUH PNS DAN CPNS WAJIB LAPORKAN HARTA KEKAYAAN"

Back To Top