RIBUAN PNS TERIMA TKT

Ribuan PNS di lingkungan Pemkab Inhu menerima pembayaran tunjangan beban kerja atau yang lebih di kenal dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT).

Kepala bagian keuangan Setda Kab.Inhu Hendry Anof mengatakan, pembayaran dilakukan mulai kamis (8/10) melalui SKPD, sebab pengajuan SPP sudah dilakukan pada (7/9) dan SP2D dikeluarkan pada kamis (8/9).

Adapun TKT PNS yang di bayarkan untuk Triwulan II terhitung bulan Juli,Agustus dan September 2015 dengan total TKT yang dibayarkan kepada seluruh PNS mencapai Rp.35 milyar untuk sekitar 6.715 PNS dengan sumber dananya berasal dari APBD Inhu tahun Anggaran 2015.

Pada kesempatan tersebut, Hendry Anof juga menerangkan kalau TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan aturan, yakni masing-masing golongan IV akan menerima Rp.1.575.000 perbulan, golongan III Rp.1.400.000 perbulan dan golongan II Rp.1.250.000 per bulan serta golongan I Rp.1.050.000 per bulan.

TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing-masing SKPD apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin. Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah di ubah menjadi Perbup nomor 07 Tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tidak mengikuti upaca senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen.

Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak di berikan tambahan penghasilan selama 3 bulan.

sumber : koran posmetro

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "RIBUAN PNS TERIMA TKT"

Back To Top