Lagi-lagi nasib baik tidak berpihak kepada guru, meski beban dan tanggung jawab yang dipikul guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik dalam satuan pendidikan begitu berat namun sering kali tidak mendapatkan balasan yang seimbang dari Pemerintah.
Aturan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah sering kali dinilai bertolak belakang dengan harapan guru, mulai dari pemberian tunjangan sertifikasi yang begitu sulit untuk diperoleh para guru, proses kenaikan pangkat/golongan yang begitu berat untuk dilakukan karena guru harus melakukan penelitian serta mempublikasikan karya ilmiah sebagai salah satu syaratnya dan yang tidak kalah penting terkait biaya sertifikasi guru kedepanya yang harus ditanggung oleh guru masing-masing.
Dan akhir tahun ini begitu banyak guru yang risau terhadap keputusan Pemerintah untuk menstafkan guru dikarenakan akibat dari ketentuan Undang-Undang yang menyatakan guru harus bergelar S1 itu artinya guru harus segera menuntaskan studinya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah yaitu sampai akhir tahun 2015 ini. Sebanyak 400 guru di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terancam tidak mengajar karena sesuai ketentuan hingga saat ini belum memiliki ijazah sarjana strata satu (S1).
“Para guru tersebut mengajar di SD, SMP dan SMA yang terancam ketentuan Undang-Undang (UU),” kata Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Syaban Ali, saat dihubungi dari Ternate, Sabtu (12/9).
Sebanyak 400 guru itu merupakan bagian dari 4.000 lebih guru di Kabupaten Halmahera Selatan. “Persentasenya 10 persen ataa 400 dari 4.000 guru di Halmahera Selatan sehingga mereka dimotivasi untuk menyelesaikan studi S1,” ujarnya.
Pemkab Halmahera Selatan siap mengeluarkan izin belajar bagi para guru yang belum memiliki ijazah S1 tersebut. Dia mengakui, sebagian besar dari 4.000 guru itu sedang menyelesaikan kuliahnya di Universitas Terbuka (UT).
“Para guru tersebut memanfaatkan kerjasama Pemkab Halmahera Selatan dan UT yang telah direalisasikan selama empat tahun,” kata Syaban.
Mereka masih berada di semester tiga, lima dan tujuh. “Jika hingga akhir 2015 ternyata masih ada guru yang belum memiliki ijazah S1, maka terpaksa dialihkan menjadi staf administrasi di masing-masing sekolah masing-masing,” ujar Syaban Ali.(Sumber : www.republika.co.id)
Tag :
berita
0 Komentar untuk "RATUSAN GURU KEMBALI TERANCAM KARENA KETENTUAN UU INI "