PERSYARATAN HONORER K2 DAPAT DIANGKAT MENJADI CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer kategori dua (K2) tanpa tes.Yuddy menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.

Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu menyebutkan 3 syarat minimal honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS, yakni 1) tenaga honorer K2 murni, 2) tenaga honorer K2 yang sudah ikut tes pada 3 November 2013, 3) memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.

Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2. Sumber: jpnn.com

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "PERSYARATAN HONORER K2 DAPAT DIANGKAT MENJADI CPNS"

Back To Top