Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer
kategori dua (K2) tanpa tes.Yuddy menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat
sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.
Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan
Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono saat menerima
kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu menyebutkan 3
syarat minimal honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS, yakni 1) tenaga honorer
K2 murni, 2) tenaga honorer K2 yang sudah ikut tes pada 3 November 2013, 3)
memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap
tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut
tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat
juga," bebernya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh
honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang
disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana
sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan
ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami
akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak,"
kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip
perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian.
Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui
perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga
honorer eks K2. Sumber: jpnn.com
Tag :
berita
0 Komentar untuk "PERSYARATAN HONORER K2 DAPAT DIANGKAT MENJADI CPNS"