Pemerintah belum memastikan mekanisme pengangkatan 440 ribu honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Kepastian masih harus menunggu payung hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan.
Hanya saja, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kemungkinan besar pengangkatan berdasar nilai hasil tes honorer K2 pada 2013 silam. Artinya, hanya honorer K2 yang ikut tes 2013 saja yang akan diangkat menjadi CPNS.
Dengan kata lain, pengangkatan honorer K2 tahap pertama untuk mereka yang nilai passing grade tesnya berada di posisi teratas. Namun, tetap akan dikombinasikan dengan usia dan masa kerja honorer K2.
"Mungkin akan menggunakan hasil tes sebelumnya. Tapi ini tergantung dari payung hukum tadi. Kalau pakai hasil tes 2013 tidak pakai passing grade tapi ranking. Jadi hasil tes 2013 diurutkan nilai tertinggi sampai terendah, kemudian dikomparasikan dengan usia, dengan masa kerja," terang Bima Haria Wibisana di Jakarta, kemarin (27/9).
Namun ditekankan lagi Bima, bahwa mekanisme pengangkatannya masih harus menunggu payung hukum. Termasuk apakah nantinya dipastikan yang berusia tua mendapat prioritas, harus dituangkan dulu dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
"Honorer K2 usia kritis perlu payung hukum kalau diangkat CPNS. Jadi tidak karena pertimbangan kasihan, dan lain-lain langsung angkat. Semuanya harus ada pijakan hukumnya karena mereka ini nantinya digaji dari uang negara," terangnya.
Mengenai proses verifikasi dan validasi data honorer K2, Bima menjelaskan, hingga saat ini BKN masih menunggu standar operasional pelaksanaan (SOP)-nya yang akan dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses verval itu diserahkan ke BPKP karena lembaga ini merupakan lembaga pengaudit sekaligus pengawas. "BPKP juga sudah ada di seluruh provinsi sehingga dari sisi efisiensi anggaran sangat tepat. BKN akan ikut terlibat tapi mengikuti SOP yang ada," ujarnya.
Tahapannya, data honorer hasil verval di tingkat daerah, diajukan masing-masing instansi, termasuk pemda, ke Kemenpan-RB. Selanjutkan, data diserahkan ke BPKP untuk diverifikasi ulang.
Oleh BPKP, bisa saja semuanya diverifikasi ulang. Namun, bisa juga cukup ujik petik saja alias dengan metode sampling.
Kalau hanya uji petik, apakah bisa mewakili seluruh data yang diverifikasi? Bima menjelaskan, BPKP punya standar yang tinggi dalam sistem audit.
"Jadi mereka pasti sudah mempertimbangkan hal tersebut. Melihat hasil verifikasi instansi saja, mereka sudah bisa mencium ada kejanggalan atau tidak. Nah, yang janggal-janggal itu akan diperiksa ulang. Dengan cara ini target verval sampai Desember bisa terealisasi," pungkasnya. {www.jpnn.com}
Tag :
berita
0 Komentar untuk "PEMERINTAH BELUM MEMASTIKAN MEKANISME PENGANGKATAN 440 RIBU HONORER K II"