Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS serta Anggota TNI/Polri. Ini merupakan yang pertama dalam sejarah.
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setahun sekali.
"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran THR yang akan diterima PNS. Selain THR, PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13.
"Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaikan. Gaji ke-13 tetap ada," ujarnya.
Pemberian THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, dalam pokok-pokok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas oeprasional.
Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.
(dnl/ang). sumber. http://finance.detik.com
Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 disebutkan, THR ini di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah setahun sekali.
"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Meski demikian, Bambang masih merahasiakan besaran THR yang akan diterima PNS. Selain THR, PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13.
"Nanti detailnya. Besarannya nanti kita sampaikan. Gaji ke-13 tetap ada," ujarnya.
Pemberian THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, dalam pokok-pokok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas oeprasional.
Lalu, kebijakan subsidi, khususnya listrik, raskinm dan pupuk, akan diarahkan lebih tetap sasaran.
(dnl/ang). sumber. http://finance.detik.com
Tag :
berita
0 Komentar untuk "TAHUN DEPAN PNS DAPAT THR"