SERITIFIKASI GURU HARUS TUNTAS TAHUN INI

Penilaian kinerja guru mempengaruhi pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi. Untuk itu para guru harus mampu menjalankan tugasnya sesuai kompetensi yang dimiliki, yakni profesionalisme, pedagogik, sosial dan kepribadian.

“Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran berkualitas di semua jenjangpendidikan,” ungkap Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) Sumut, Dr Bambang Winarji, Sabtu (29/8).

Menurutnya, kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, maka pemerintah menetapkan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi.

Penilaian kinerja guru secara umum memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Disebutkannya, kuota guru di Sumut pada 2015 hanya sebanyak 11 ribu, sedangkan yang belum mengikuti sertifikasi guru sekira 26 ribu guru. Namun program tersebut akan berakhir tahun ini.

Untuk penyelesaian sertifikasi guru ini, pihaknya menunggu kebijakan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Menurut Bambang, akan berakhirnya program sertifikasi guru pada akhir 2015 mendatang, dikhawatirkan ada guru yang tidak dapat. mengikuti sertifikasi guru tersebut karena kuota yang terbatas.
Padahal untuk program sertifikasi guru tersebut, Kemendikbud telah menganggarkan dana senilai Rp24 miliar terhadap Lembaga Pendidik dan Tenaga Pendidik (LPTK). Bambang menilai sangat baik adanya wacana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan untuk melakukan penilaian kinerja dan kompetensi guru sebagai syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi. Namun dia berharap agar proses sertifikasi guru tuntas pada tahun ini juga, sehingga bisa menilai besaran tunjangan profesi guru yang bersertfikasi.

Bambang menyebutkan, guru harus bersertifikasi itu sesuai dengan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan kualifikasi akademikdiperoleh melalui pendidikantinggi program sarjana atau program diploma empat (D4).
Terpisah anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan ketika dihubungi mengatakan, guru-guru yang belum disertifikasi diupayakan harus tuntas hingga akhir tahun ini. Untuk itu, pihaknya tengah membentuk panitia kerja (Panja) agar persoalan sertifikasi guru selesai akhir 2015 ini.
“Kita sedang membentuk panja terhadap masalah sertifikasi. Karena itu menyangkut hidup banyak guru dan kami tahu banyak guru yang belum mendapatkan hal itu. Kami akan mendorong agar guru-guru tersebut bisa disertifikasi dalam tahun 2015 ini,” ujarnya.
Menurut Sofyan, perlu pengawasan berkala terhadap guru-guru yang ikut sertifikasi tersebut. Sebab pogram sertifikasi itu bertujuan untuk meningkatkan peran guru dalam mengajar kepada peserta didiknya.(aje)

sumber : beritasore.com

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "SERITIFIKASI GURU HARUS TUNTAS TAHUN INI"

Back To Top