PNS TAK LAGI BISA DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT

Ruang hukum untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak hormat sudah tertutup.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana, kala menghadiri penyerahan kenaikan pangkat PNS di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Samarinda.
Bima mengatakan saat ini evaluasi kinerja PNS kian ketat. "Tapi tidak ada lagi pemberhentian dengan tidak hormat. Yang ada, pemberhentian dengan hormat, tapi bukan atas keinginan sendiri," ujar Bima.
Sanksi bagi PNS pun, kata Bima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53. "Ya mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan. Tapi kalau sampai 45 hari absen, ya diberhentikan," tegas Bima.
PNS, kata Bima, digaji oleh dana yang bersumber dari masyarakat. Kinerja PNS yang melempem, berpengaruh terhadap pelayanan ke masyarakat. (*)
sumber : tribunnews.com

G+

Tag : berita
0 Komentar untuk "PNS TAK LAGI BISA DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT"

Back To Top