Wali murid diminta untuk melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait tindakan culas pihak sekolah yang melakukan pungutan liar. Dengan begitu, pihak sekolah yang terlibat kasus dengan meminta uang kepada murid baru akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami tolong dibantu, apa case-nya (kasus) dan sekolah mana yang pungli murid SD di Bantul serta siapa wali murid yang menjadi korban. Kalau memang benar murid dan wali murid dipungli, maka sekolah tersebut akan kami tindak tegas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Asianto Sinambela dihubungi Okezone, beberapa hari yang lalu.
Asianto Sinambela yang baru saja dilantik Mendikbud Anies Baswedan sebagai Kepala BKLM Kemendikbud, ini mengatakan, orangtua dari murid yang merasa dirugikan pihak sekolah untuk tidak takut melaporkan kepada dinas terkait setempat ataupun melapor dengan menghubungi langsung layanan pelaporan masyarakat di Kemendikbud. Pihaknya akan melindungi wali murid serta murid yang dipungli pihak sekolah.
“Siapa wali murid yang menjadi korban pungli dari pihak sekolah akan kami lindungi, jangan pernah takut. Wali murid yang menjadi korban kami minta untuk membuat kesaksian dan memberikan penjelasan tertulis. Lalu kemudian kami akan kroscek ke sekolah tersebut, mengapa sampai orangtua murid diperas dan di bully pihak sekolah,” kata Sinambela.
Menurutnya, jika Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat, menemukan bukti di lapangan adanya bentuk pemerasan yang dilakukan pihak sekolah. Langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan meminta keterangan dari sekolah bersangkutan, hingga dengan pemberian hukuman. Sebab, sekolah negeri yang gratis, muridnya tidak boleh dipungut biaya.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan jasa yang terbaik dari sekolah. Jangan sampai infrastruktur di dalam sekolah mengecewakan masyarakat. Jadi intinya, Kemendikbud akan bicara langsung dengan adanya permasalahan ini dan mencari solusinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan murid baru SD Negeri di Bantul masih ditemukan adanya pungutan iuran kepada wali murid senilai Rp1 juta. Uang iuran untuk membiayai sarana prasarana sekolah tersebut sejatinya dilarang.
Pungutan uang sekolah itu dikeluhkan salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya di SD Negeri 1 Bantul, tahun ini. Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya itu mengungkapkan, pada rapat antara wali murid dan dewan sekolah serta dihadiri kepala sekolah, wali murid diminta membayar uang sumbangan sarana prasarana senilai Rp1 juta.
Tawaran itu disampaikan Dewan Sekolah kepada wali murid yang anaknya baru saja diterima masuk kelas satu SD Negeri 1 Bantul. Alasannya, uang tersebut untuk membangun ruang kelas baru, lantaran ruang kelas saat ini tidak cukup menampung seluruh murid baru yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang.
“Ruang kelas yang ada cuma tiga, satu kelas isinya ada yang 27 ada yang 28, padahal katanya siswa yang mendaftar berlebih. Sekolah katanya diminta Dinas Pendidikan tidak menolak murid sehingga terpaksa harus bangun ruang baru satu kelas dan butuh biaya,” ungkap wali murid yang minta namanya dirahasiakan.
Selain masalah pungutan liar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online menuai banyak keluhan dari para wali murid. Sistem server yang buruk menyebabkan proses PPDB online tidak berjalan dengan baik di banyak daerah.
“Memang harus kami akui sistem pendaftaran siswa baru secara online ada yang macet dan bermasalah”
Terkait hal ini Kemendikbud akan melakukan koordinasi dengan PT Telkom, agar masalah PPDB online tidak lagi menjadi persoalan kedepan. Di mana banyak orangtua yang mengeluhkan susahnya memasukan akses untuk mendaftarkan anaknya secara online melalui PPDB.
“Nanti kami akan komplain ke PT Telkom selaku penyedia kapasitas elektronik untuk PPDB online. Agar kedepannya penyedia jasa telekomunikasi itu tidak lagi mengulang kesalahan dalam penerimaan siswa baru lewat PPDB online,” jelasnya.
“Kami tolong dibantu, apa case-nya (kasus) dan sekolah mana yang pungli murid SD di Bantul serta siapa wali murid yang menjadi korban. Kalau memang benar murid dan wali murid dipungli, maka sekolah tersebut akan kami tindak tegas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Asianto Sinambela dihubungi Okezone, beberapa hari yang lalu.
Asianto Sinambela yang baru saja dilantik Mendikbud Anies Baswedan sebagai Kepala BKLM Kemendikbud, ini mengatakan, orangtua dari murid yang merasa dirugikan pihak sekolah untuk tidak takut melaporkan kepada dinas terkait setempat ataupun melapor dengan menghubungi langsung layanan pelaporan masyarakat di Kemendikbud. Pihaknya akan melindungi wali murid serta murid yang dipungli pihak sekolah.
“Siapa wali murid yang menjadi korban pungli dari pihak sekolah akan kami lindungi, jangan pernah takut. Wali murid yang menjadi korban kami minta untuk membuat kesaksian dan memberikan penjelasan tertulis. Lalu kemudian kami akan kroscek ke sekolah tersebut, mengapa sampai orangtua murid diperas dan di bully pihak sekolah,” kata Sinambela.
Menurutnya, jika Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat, menemukan bukti di lapangan adanya bentuk pemerasan yang dilakukan pihak sekolah. Langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan meminta keterangan dari sekolah bersangkutan, hingga dengan pemberian hukuman. Sebab, sekolah negeri yang gratis, muridnya tidak boleh dipungut biaya.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan jasa yang terbaik dari sekolah. Jangan sampai infrastruktur di dalam sekolah mengecewakan masyarakat. Jadi intinya, Kemendikbud akan bicara langsung dengan adanya permasalahan ini dan mencari solusinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan murid baru SD Negeri di Bantul masih ditemukan adanya pungutan iuran kepada wali murid senilai Rp1 juta. Uang iuran untuk membiayai sarana prasarana sekolah tersebut sejatinya dilarang.
Pungutan uang sekolah itu dikeluhkan salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya di SD Negeri 1 Bantul, tahun ini. Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya itu mengungkapkan, pada rapat antara wali murid dan dewan sekolah serta dihadiri kepala sekolah, wali murid diminta membayar uang sumbangan sarana prasarana senilai Rp1 juta.
Tawaran itu disampaikan Dewan Sekolah kepada wali murid yang anaknya baru saja diterima masuk kelas satu SD Negeri 1 Bantul. Alasannya, uang tersebut untuk membangun ruang kelas baru, lantaran ruang kelas saat ini tidak cukup menampung seluruh murid baru yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang.
“Ruang kelas yang ada cuma tiga, satu kelas isinya ada yang 27 ada yang 28, padahal katanya siswa yang mendaftar berlebih. Sekolah katanya diminta Dinas Pendidikan tidak menolak murid sehingga terpaksa harus bangun ruang baru satu kelas dan butuh biaya,” ungkap wali murid yang minta namanya dirahasiakan.
Selain masalah pungutan liar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online menuai banyak keluhan dari para wali murid. Sistem server yang buruk menyebabkan proses PPDB online tidak berjalan dengan baik di banyak daerah.
“Memang harus kami akui sistem pendaftaran siswa baru secara online ada yang macet dan bermasalah”
Terkait hal ini Kemendikbud akan melakukan koordinasi dengan PT Telkom, agar masalah PPDB online tidak lagi menjadi persoalan kedepan. Di mana banyak orangtua yang mengeluhkan susahnya memasukan akses untuk mendaftarkan anaknya secara online melalui PPDB.
“Nanti kami akan komplain ke PT Telkom selaku penyedia kapasitas elektronik untuk PPDB online. Agar kedepannya penyedia jasa telekomunikasi itu tidak lagi mengulang kesalahan dalam penerimaan siswa baru lewat PPDB online,” jelasnya.
Tag :
berita
0 Komentar untuk "MEMINTA UANG KEPADA MURID BARU AKAN DITINDAK TEGAS OLEH KEMENDIKBUD"