Pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri yang berupa gaji ke 13 merupakan salah satu yang ditunggu–tunggu, karena pada periode pencairan tunjangan gaji ke-13 ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.
Dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
Mengacu pada Peraturan Menkeu tersebut, pencairan gaji ke 13 mulai dilakukan oleh beberapa Pemerintah daerah seperti yang terjadi di Sumatera Selatan. Pegawai negeri sipil (PNS) di Minahasa, Sulawesi Utara, bakal mendapat rezeki tambahan hari ini. Sebab, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mulaimenyalurkan gaji ke-13 mereka.
“Hari ini kita mulai salurkan gaji ke-13 yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015, memang pembayarannya pada bulan Juli,” ujar Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Yoldi Winerungan, Rabu (1/7/2015).
Ia menambahkan, proses penyaluran gaji ke-13 terdiri dari beberapa tahapan. Yakni, harus menunggu terbitnya Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM). Jadi, semuanya tergantung SKPD masing-masing. Jika semua prosedurnya sudah lengkap, gaji bulanan dan gaji ke 13 bisa cair bersamaan pada hari ini,” tutur Yoldi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara, Katrien Mokodaser, mengatakan, nilai gaji ke-13 yang disalurkan kepada PNS tidak boleh dipotong. “Gaji ini tidak boleh dipotong dengan alasan apapun,” ucapnya.
Mengenai penerima gaji atau pension atau tunjangan ke-13 berdasarka PP, berikut yang masuk dalam daftar penerima gaji ke 13 yaitu :
PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.
Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selain itu yang juga masuk daftar adalah, f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Guberur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun adalag: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.
(Sumber : okezone.com)
Dasar pencairan tunjangan gaji ke-13 tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Angota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015 lalu.
Mengacu pada Peraturan Menkeu tersebut, pencairan gaji ke 13 mulai dilakukan oleh beberapa Pemerintah daerah seperti yang terjadi di Sumatera Selatan. Pegawai negeri sipil (PNS) di Minahasa, Sulawesi Utara, bakal mendapat rezeki tambahan hari ini. Sebab, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mulaimenyalurkan gaji ke-13 mereka.
“Hari ini kita mulai salurkan gaji ke-13 yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015, memang pembayarannya pada bulan Juli,” ujar Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Yoldi Winerungan, Rabu (1/7/2015).
Ia menambahkan, proses penyaluran gaji ke-13 terdiri dari beberapa tahapan. Yakni, harus menunggu terbitnya Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Setelah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maka terbitlah Surat Perintah Membayar (SPM). Jadi, semuanya tergantung SKPD masing-masing. Jika semua prosedurnya sudah lengkap, gaji bulanan dan gaji ke 13 bisa cair bersamaan pada hari ini,” tutur Yoldi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minahasa Tenggara, Katrien Mokodaser, mengatakan, nilai gaji ke-13 yang disalurkan kepada PNS tidak boleh dipotong. “Gaji ini tidak boleh dipotong dengan alasan apapun,” ucapnya.
Mengenai penerima gaji atau pension atau tunjangan ke-13 berdasarka PP, berikut yang masuk dalam daftar penerima gaji ke 13 yaitu :
PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.
Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selain itu yang juga masuk daftar adalah, f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Guberur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun adalag: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.
(Sumber : okezone.com)
Tag :
berita