Padahal, tahun 2015 pemkab menganggarkan dana Rp685.950.000 untuk THR 4.255 PNS dan 318 CPNS.
Sekretaris Bappeda Lambar, Agustanto Basmar membenarkan, jika pemkab telah menganggarkan dana tersebut untuk pemberian THR pegawai pemkab.
"Pembatalan niatan itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memperbolehkan," ungkapnya. Sehingga, anggaran tersebut dibatalkan pada APBD Perubahan dan telah dikembalikan ke kas daerah.
"Jadi, tahun ini dipastikan PNS dan CPNS Lampung Barat tidak akan mendapat THR. Itu juga demi menjaga, agar Lampung Barat bisa terus mendapatkan predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), maka anggaran tersebut dialihkan untuk keperluan lain," jelasnya.
Lanjut Agus, pada tahun-tahun sebelumnya pemkab selalu menganggarkan dana untuk pembagian THR bagi pegawai pemkab.
"Memang tahun ini tidak diperbolehkan, dan tentunya kita harus mematuhi itu. Kalau tetap dipaksakan, khawatirnya berdampak pada peraihan WTP yang sudah lima kali kita raih," ungkapnya.
sumber: rmoljakarta
Tag :
berita