- Pembayaran Gaji / Pensiun / Tunjangan Ke 13 tahun anggran 2015 kepada PNS / TNI dan Polri dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Gaji Ke 13.
- Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 tahun anggran 2015 , diminta agar para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kepala KPPN untuk mengambil langkah - Langkah Sebagai berikut :
- Memastikan bahwa pembayaran gaji ke 13 terlaksana pada tanggal 01 Juli 2015
- Memberitahukan kepada Satker melalui sarana tercepat agar segera mengajukan SPM Gaji / Tunjnagan ke 13 ke KPPN mulai tanggal 30 Juni 2015 Pukul 13.30 Wib .
- Berdasarkan SPM yang diajukan oleh Satker pada tnggal 30 juni tersebut , KPPN menerbitkan SP2D Gaji/ Tunjangan ke 13 pertanggal 01 Juli 2015 sedangkan SPM yang diajukan stelah tangggal 30 juni 2015 Penerbitan SP2D nya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- SPM Gaji / Tunjangan , susulan gaji / tunjangan , dan selisih kekurangan gaji / tunjangan bulan ke tiga belas sebagaimana dimaksud menggunakan jenis SPM gaji lainnya.
- Untuk Satker pada K/L yang mengalami perubahan struktur organisasi K/L agar dibebankan pada Dipa Baru , agar Satker berkenan mengajukan permohonan disepensasi ke Direktur Jenderal Perbendaharaan agar dapat ibebankan pada DIPA lama .
3. Selanjutnya , unutk memastikan agar pembayaran Gaji / Tunajangan Ke 13 dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu , diminta agar :
- Kepala KPPN bertindak pro Aktif dalam berkoordinasi dengan Satker Wilayah Kerjanya dan memberikan bantuan apabila diperlukan serta menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Gaji / Tunjangan bulan ke Tiga Belas 3 Juli 2015
Tertanda Direktur Jendral Kemenku
Tag :
berita