SURAT EDARAN MENPAN RB NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN IJASAH PALSU



Maraknya isu peredaran ijazah palsu, membuat Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) danpejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.  Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kemungkinan dibeberapa daerah Pemerintah kabupaten mewajibkan/memerintahkan PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legalisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir.

Lewat edaran tersebut menpan RB juga meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Silakan unduh Disni


G+

Tag : berita
Back To Top