PENTING BUAT PNS, ANDA AKAN DIANGGAP PENSIUN JIKA TIDAK TERDAFTAR DISINI

Berita penting untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kotamobagu. Mereka harus bersiap-siap dianggap pensiunan jika tak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut disampaikan Kepala BKDD Kota Kotamobagu Adnan Massinae kepada Tribun Manado, Selasa (16/6) saat ditemui usai mensosialisasikan Pendaftaran Ulang (PU) PNS 2015 di Aula Kantor wali kota Kotamobagu.

"Jika PNS tidak terdaftar, otomatis akan dianggap bukan PNS, berhenti atau sudah pensiun. Dengan kata lain dianggap tidak pernah menjadi PNS," ujar Adnan seperti dilansir Tribunnews.

Dikatakannya, hal tersebut merupakan sanksi tegas bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada PUPNS 2015 ini. "Itu sanksinya, kalau dulu kan masih menggunakan sistem manual, bukan online. Ketika masih ada kesalahan data dan tidak terdaftar belum diberikan sanksi," ujarnya.

Lanjutnya, PUPNS 2015 ini merupakan program rutin dari BKN. "PNS itu tiap 10 tahun harus melakukan pendaftaran. Nah kali ini sudah menggunakan sistem online," ujarnya.
Adapun beberapa perbandingan pendaftaran manual dan online.
"Kalau manual itu kekurangannya yaitu, PNS akan repot. Misalnya saat memasukkan berkas banyak ditemukan kesalahan, dan secara berkelanjutan. Yang bersangkutan akan bolak-balik mengurusinya," tutupnya.

Sumber

G+

Tag : berita
Back To Top