Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS,
serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansipusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dibuat unttrkdapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
silakan download Peraturan Kepala BKN Tentang PUPNS
Tag :
berita
