Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyatakan akan memusatkan perhatiannya kepada permasalahan sertifikasi guru sebagai langkah peningkatan kompetensi guru.
Pria yang akrab disapa Pranata ini mengatakan, tahun ini kuota untuk sertifikasi guru adalah sebanyak 70 ribu. Namun, sejauh ini, yang memenuhi persyaratan baru 63 ribu orang.
“Artinya, masih ada masalah di sana. Kami akan segera melakukan percepatan. Kami akan kaji lagi apakah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 telah selesai disertifikasi atau belum.
Pranata mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang hasil uji kompetensi guru (UKG). Bila masih ditemui adanya guru yang berkualifikasi kurang, maka kementerian akan memberikan pembinaan. Untuk saat ini, Direktoratnya pun masih mencari ramuan yang efektif untuk menangani masalah tersebut.
Secara terpisah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebutkan sebanyak 1,4 juta guru terancam dirugikan karena belum kunjung tersertifikasi.
Pemerintah juga mengurangi kuota sertifikasi tahun ini, sehingga target penyelesaian sertifikasi sampai akhir 2015 dipastikan sulit tercapai.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan pemerintah tidak memiliki target jumlah guru yang disertifikasi setiap tahun. Ditambah lagi, antrian sertifikasi sangat panjang.
“Guru yang sudah disertifikasi seharusnya mendapat tunjangan profesi. Kalau sampai akhir tahun tidak disertifikasi berarti guru mengalami kerugian material,” kata Sulistiyo di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (17/6).
Sulistiyo mengungkapkan jumlah guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315, namun baru sekitar 1,6 juta yang sudah tersertifikasi.
“Ada 480.000 guru di Jawa Tengah, dari angka itu hanya 390.000 guru yang sudah memiliki NUPTK, sisanya belum. Artinya di luar 3 juta guru, masih banyak lagi guru-guru lain yang belum punya NUPTK dan tidak mungkin tersertifikasi,” kata Sulistiyo.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya melakukan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. Namun, pada tahun 2015 saja, kuotanya tidak sampai 60.000 guru.
“Saya tidak melihat ada progress yang jelas dari Kemdikbud, khususnya soal guru. Padahal Menteri Anies (Baswedan) berjanji akan memuliakan guru. Yang banyak, peresmian dan peluncuran gerakan-gerakan,” kata Sulistiyo.
Sulistiyo menambahkan sertifikasi guru adalah amanat wajib UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ada pula sejumlah pasal dalam UU Guru dan Dosen yang diabaikan oleh pemerintah khususnya menteri pendidikan. Misalnya, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesi guru.
Sulistiyo mengatakan PGRI sedang membahas tiga langkah untuk memprotes kegagalan penerapan UU Guru dan Dosen.
“Ada tiga opsi langkah yang akan ditempuh ada yaitu menyampaikan dalam bentuk surat atau usulan-usulan, disiapkan berbentuk aksi, atau jalur hukum,” katanya.
(Sumber : sp.beritasatu.com)
Pria yang akrab disapa Pranata ini mengatakan, tahun ini kuota untuk sertifikasi guru adalah sebanyak 70 ribu. Namun, sejauh ini, yang memenuhi persyaratan baru 63 ribu orang.
“Artinya, masih ada masalah di sana. Kami akan segera melakukan percepatan. Kami akan kaji lagi apakah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 telah selesai disertifikasi atau belum.
Pranata mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang hasil uji kompetensi guru (UKG). Bila masih ditemui adanya guru yang berkualifikasi kurang, maka kementerian akan memberikan pembinaan. Untuk saat ini, Direktoratnya pun masih mencari ramuan yang efektif untuk menangani masalah tersebut.
Secara terpisah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebutkan sebanyak 1,4 juta guru terancam dirugikan karena belum kunjung tersertifikasi.
Pemerintah juga mengurangi kuota sertifikasi tahun ini, sehingga target penyelesaian sertifikasi sampai akhir 2015 dipastikan sulit tercapai.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan pemerintah tidak memiliki target jumlah guru yang disertifikasi setiap tahun. Ditambah lagi, antrian sertifikasi sangat panjang.
“Guru yang sudah disertifikasi seharusnya mendapat tunjangan profesi. Kalau sampai akhir tahun tidak disertifikasi berarti guru mengalami kerugian material,” kata Sulistiyo di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (17/6).
Sulistiyo mengungkapkan jumlah guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315, namun baru sekitar 1,6 juta yang sudah tersertifikasi.
“Ada 480.000 guru di Jawa Tengah, dari angka itu hanya 390.000 guru yang sudah memiliki NUPTK, sisanya belum. Artinya di luar 3 juta guru, masih banyak lagi guru-guru lain yang belum punya NUPTK dan tidak mungkin tersertifikasi,” kata Sulistiyo.
Dia mengatakan pemerintah seharusnya melakukan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. Namun, pada tahun 2015 saja, kuotanya tidak sampai 60.000 guru.
“Saya tidak melihat ada progress yang jelas dari Kemdikbud, khususnya soal guru. Padahal Menteri Anies (Baswedan) berjanji akan memuliakan guru. Yang banyak, peresmian dan peluncuran gerakan-gerakan,” kata Sulistiyo.
Sulistiyo menambahkan sertifikasi guru adalah amanat wajib UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ada pula sejumlah pasal dalam UU Guru dan Dosen yang diabaikan oleh pemerintah khususnya menteri pendidikan. Misalnya, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesi guru.
Sulistiyo mengatakan PGRI sedang membahas tiga langkah untuk memprotes kegagalan penerapan UU Guru dan Dosen.
“Ada tiga opsi langkah yang akan ditempuh ada yaitu menyampaikan dalam bentuk surat atau usulan-usulan, disiapkan berbentuk aksi, atau jalur hukum,” katanya.
(Sumber : sp.beritasatu.com)
Tag :
berita
